Ternate, 03 Desember 2025 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil DitjenPas) Maluku Utara menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Ternate melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sekda Kota Ternate, Rabu (03/12/2025).
Kerja sama ini bertujuan mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pemidanaan modern dan restorative justice. "Kami berharap sinergi ini dapat meningkatkan tata kelola pemidanaan yang humanis dan progresif di Maluku Utara," ujar Said Mahdar, Kepala Kanwil DitjenPas Maluku Utara.
Penandatanganan MoU dan PKS ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Kanwil DitjenPas Maluku Utara dan Pemkot Ternate dalam menciptakan sistem pemidanaan yang lebih efektif dan berkeadilan.
