Jakarta _ Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil, menilai pelaksanaan Pilkada langsung dengan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) belum memungkinkan untuk diterapkan dalam waktu dekat, termasuk pada Pilkada 2029. Menurut Nasir, salah satu kendala utama penerapan e-voting di Indonesia adalah belum meratanya akses internet di seluruh wilayah Tanah Air.
“Masih banyak daerah yang belum terjangkau jaringan internet atau mengalami blank spot,” ujar Nasir kepada Disway Group, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, Pilkada langsung berbasis e-voting baru dapat dilaksanakan apabila seluruh wilayah Indonesia telah memiliki akses internet yang memadai dan stabil. Tanpa hal tersebut, penerapan e-voting dinilai berisiko menimbulkan persoalan teknis dan legitimasi hasil pemilihan.
Dalam pandangannya, skema Pilkada dengan e-voting baru berpotensi diterapkan pada pemilu 2034.
“Secara konsep memang relevan, tetapi belum mungkin dilakukan saat ini. Bisa saja pemilu tahun 2034 sudah menggunakan e-voting,” ujarnya.
Meski demikian, Nasir menekankan bahwa penerapan e-voting di masa depan tidak akan tercapai jika persiapannya tidak dimulai sejak sekarang. Pemerintah, kata dia, perlu menyiapkan infrastruktur, perangkat pendukung, serta sistem pengamanan data secara matang.
“Mulai dari sekarang harus dipersiapkan sarana dan prasarana, termasuk antisipasi terhadap potensi gangguan dan sabotase data, baik saat pemungutan maupun penghitungan suara,” pungkasnya.
Diketahui, wacana Pilkada langsung dengan sistem e-voting merupakan gagasan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap dorongan sejumlah partai politik besar yang menginginkan Pilkada kembali dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD.
