Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kemendagri Sarankan Aceh Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Hingga Dua Pekan

Kamis, 08 Januari 2026 | Kamis, Januari 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-08T15:42:06Z

 



Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merekomendasikan Pemerintah Provinsi Aceh untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana selama maksimal dua minggu ke depan. Rekomendasi ini disampaikan sebagai respons atas kondisi penanganan bencana yang dinilai masih memerlukan langkah-langkah darurat di sejumlah wilayah terdampak.


Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat resmi Kemendagri tertanggal 7 Januari 2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, atas nama Menteri Dalam Negeri. Surat bernomor 300.1.7/e.23/BAK itu menjadi dasar koordinasi lanjutan antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan penanganan bencana berjalan optimal.


Dalam surat tersebut, Safrizal ZA menjelaskan bahwa rekomendasi perpanjangan status tanggap darurat didasarkan pada hasil rapat koordinasi lintas instansi, yang melibatkan Kemendagri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Pemerintah Provinsi Aceh. Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan yang masih menunjukkan kebutuhan penanganan darurat.


Safrizal memaparkan, dari total 18 kabupaten/kota di Aceh yang terdampak bencana, masih terdapat daerah yang membutuhkan perhatian khusus. Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Pidie Jaya tercatat telah memperpanjang status tanggap darurat. Sementara itu, Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Gayo Lues direncanakan akan mengambil langkah serupa. Adapun 14 kabupaten/kota lainnya telah memasuki fase transisi darurat menuju pemulihan.

Meski sebagian wilayah telah beralih ke fase transisi, Kemendagri menilai perpanjangan status tanggap darurat tetap diperlukan. Salah satu pertimbangannya adalah masih adanya wilayah yang terisolasi secara darat, sehingga pendistribusian logistik hanya dapat dilakukan melalui jalur udara. Kondisi ini menyulitkan percepatan penyaluran bantuan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil.


Selain persoalan akses, kemampuan sejumlah daerah terdampak dalam memproduksi logistik secara mandiri juga masih terbatas. Hal tersebut berdampak pada ketersediaan pangan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak bencana. Di sisi lain, proses pemulihan fungsi administrasi pemerintahan serta layanan publik di beberapa wilayah masih terus berlangsung dan membutuhkan dukungan dalam kerangka penanganan darurat.


“Berdasarkan pertimbangan indikator-indikator tersebut, Kementerian Dalam Negeri memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh untuk memperpanjang status tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Safrizal ZA dalam surat resminya.


Rekomendasi ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Pemerintah Provinsi Aceh untuk mengoptimalkan langkah-langkah penanganan darurat, mempercepat distribusi bantuan, serta memastikan layanan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat tetap berjalan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Kepala BNPB sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan sinergi penanganan bencana di Aceh ke depan.


Dengan adanya rekomendasi ini, Pemerintah Aceh diharapkan dapat segera mengambil keputusan strategis guna memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat pemulihan wilayah terdampak, serta meminimalkan dampak lanjutan dari bencana yang terjadi.Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merekomendasikan Pemerintah Provinsi Aceh untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana selama maksimal dua minggu ke depan. Rekomendasi ini disampaikan sebagai respons atas kondisi penanganan bencana yang dinilai masih memerlukan langkah-langkah darurat di sejumlah wilayah terdampak.


Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat resmi Kemendagri tertanggal 7 Januari 2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, atas nama Menteri Dalam Negeri. Surat bernomor 300.1.7/e.23/BAK itu menjadi dasar koordinasi lanjutan antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan penanganan bencana berjalan optimal.


Dalam surat tersebut, Safrizal ZA menjelaskan bahwa rekomendasi perpanjangan status tanggap darurat didasarkan pada hasil rapat koordinasi lintas instansi, yang melibatkan Kemendagri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Pemerintah Provinsi Aceh. Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan yang masih menunjukkan kebutuhan penanganan darurat.


Safrizal memaparkan, dari total 18 kabupaten/kota di Aceh yang terdampak bencana, masih terdapat daerah yang membutuhkan perhatian khusus. Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Pidie Jaya tercatat telah memperpanjang status tanggap darurat. Sementara itu, Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Gayo Lues direncanakan akan mengambil langkah serupa. Adapun 14 kabupaten/kota lainnya telah memasuki fase transisi darurat menuju pemulihan.

Meski sebagian wilayah telah beralih ke fase transisi, Kemendagri menilai perpanjangan status tanggap darurat tetap diperlukan. Salah satu pertimbangannya adalah masih adanya wilayah yang terisolasi secara darat, sehingga pendistribusian logistik hanya dapat dilakukan melalui jalur udara. Kondisi ini menyulitkan percepatan penyaluran bantuan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil.


Selain persoalan akses, kemampuan sejumlah daerah terdampak dalam memproduksi logistik secara mandiri juga masih terbatas. Hal tersebut berdampak pada ketersediaan pangan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak bencana. Di sisi lain, proses pemulihan fungsi administrasi pemerintahan serta layanan publik di beberapa wilayah masih terus berlangsung dan membutuhkan dukungan dalam kerangka penanganan darurat.


“Berdasarkan pertimbangan indikator-indikator tersebut, Kementerian Dalam Negeri memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh untuk memperpanjang status tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Safrizal ZA dalam surat resminya.


Rekomendasi ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Pemerintah Provinsi Aceh untuk mengoptimalkan langkah-langkah penanganan darurat, mempercepat distribusi bantuan, serta memastikan layanan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat tetap berjalan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Kepala BNPB sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan sinergi penanganan bencana di Aceh ke depan.


Dengan adanya rekomendasi ini, Pemerintah Aceh diharapkan dapat segera mengambil keputusan strategis guna memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat pemulihan wilayah terdampak, serta meminimalkan dampak lanjutan dari bencana yang terjadi.

Featured Post

Sekda Aceh Sambut Menko Pangan dan Dua Menteri di Bandara SIM

Aceh Besar _ Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyambut kedatangan Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan bersama Ment...

×
Berita Terbaru Update