Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Selasa, 21 April 2026 | Selasa, April 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-23T16:26:10Z

 


Banda Aceh — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh yang ditangani Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini memasuki tahap lanjutan.


Kabid Humas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S. I. K, Selasa, 21 April 2026, menyampaikan bahwa hasil penyidikan berupa berkas perkara telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari sejumlah berkas tersebut, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.


“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujar Joko.


Sementara itu, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna meminta keterangan tambahan dari para saksi demi memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.


“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” tambahnya.


Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Featured Post

Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Kapabilitas, Siap Hadapi Tantangan Baru

Depok – Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, mendorong Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri untuk terus meningkatkan kapabilitas, p...

×
Berita Terbaru Update