Aceh Barat _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial TI (55) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Informasi itu kemudian diteruskan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Aceh Barat dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan memproses perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres
Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan di bawah umur. Untuk melindungi privasi dan kondisi psikologis korban, identitasnya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut diduga telah terjadi dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga terakhir pada Januari 2026 di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan serangkaian langkah mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pendalaman informasi, hingga pelacakan keberadaan pelaku.
Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan korban, visum et repertum, serta memberikan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi korban tetap terjaga.
Kapolres menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.[]
