Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskrim Polres Aceh Barat Fasilitasi Restorative Justice: Keadilan Pemulih Lewat Musyawarah Kekeluargaan

Minggu, 07 Juni 2026 | Minggu, Juni 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-07T04:16:39Z



Aceh. Barat  _  Satreskrim menegaskan, RJ bukan “jalan pintas” bebas hukum. Ada batasan tegas dari Perpol No. 8 Tahun 2021. RJ tidak berlaku untuk terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap negara, kejahatan terhadap nyawa, dan perkara berulang dari pelaku residivis.

“Filter kami ketat. Kalau pelakunya sadis, korbannya trauma berat, atau ancamannya di atas 5 tahun, tetap proses hukum biasa. RJ hanya untuk perkara yang memang bisa dipulihkan,” jelas AKP Deno.

Tim RJ Polres Aceh Barat juga bekerja sama dengan Lapas, Bapas, dan tokoh agama untuk pembinaan pelaku pasca perdamaian. Tujuannya agar pelaku tidak kembali melakukan perbuatan sama.

Dengan gencar memfasilitasi RJ, Satreskrim Polres Aceh Barat ingin membangun kepercayaan publik. 

Featured Post

Kapolda Aceh Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk Hadirkan Informasi Kredibel dan Bangun Kepercayaan Publik

  Banda Aceh – Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan pentingnya memperkuat kemitraan antara Polri dan insa...

×
Berita Terbaru Update