Aceh. Barat _ Satreskrim menegaskan, RJ bukan “jalan pintas” bebas hukum. Ada batasan tegas dari Perpol No. 8 Tahun 2021. RJ tidak berlaku untuk terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap negara, kejahatan terhadap nyawa, dan perkara berulang dari pelaku residivis.
“Filter kami ketat. Kalau pelakunya sadis, korbannya trauma berat, atau ancamannya di atas 5 tahun, tetap proses hukum biasa. RJ hanya untuk perkara yang memang bisa dipulihkan,” jelas AKP Deno.
Tim RJ Polres Aceh Barat juga bekerja sama dengan Lapas, Bapas, dan tokoh agama untuk pembinaan pelaku pasca perdamaian. Tujuannya agar pelaku tidak kembali melakukan perbuatan sama.
Dengan gencar memfasilitasi RJ, Satreskrim Polres Aceh Barat ingin membangun kepercayaan publik.
