Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bupati Aceh Barat Bantah Pungli: Uang Pengemis Tunanetra Diamankan dan Disimpan Utuh

Senin, 13 Juli 2026 | Senin, Juli 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-16T12:08:41Z


MEULABOH – Video penertiban pengemis tunanetra oleh Satpol PP dan WH Aceh Barat viral di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat petugas mengambil uang dari tangan pengemis, hingga memicu tudingan pungli.


Bupati Aceh Barat Tarmizi angkat bicara. Ia menegaskan uang milik pengemis tersebut tidak hilang dan disimpan utuh oleh Satpol PP.


“Uang itu diamankan petugas saat proses penertiban, bukan diambil. Saat ini disimpan utuh dan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan melalui mekanisme yang benar,” kata Bupati, Senin (6/7/2026) di Meulaboh.


Bupati menjelaskan, penertiban dilakukan karena pengemis tunanetra itu kerap mangkal di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Satpol PP bersama WH mengamankan yang bersangkutan ke kantor untuk pendataan dan pembinaan.


“Ini murni penertiban ketertiban umum. Kami paham kondisi beliau, makanya tidak ada penyitaan. Setelah didata, uangnya tetap jadi hak beliau dan akan diserahkan kembali,” ujar Tarmizi.


Ia juga meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan negatif dari potongan video yang beredar. Pemkab, kata dia, akan mengevaluasi cara petugas di lapangan agar lebih humanis.


Kasatpol PP dan WH Aceh Barat sebelumnya menyatakan hal senada. Petugas wajib mengamankan barang bukti termasuk uang saat penertiban, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.


Pemkab Aceh Barat memastikan proses pengembalian uang akan disaksikan pihak terkait agar transparan.


*Kronologi singkat:*

1. *Lokasi*: Penertiban di pusat Kota Meulaboh

2. *Alasan*: Mengganggu lalu lintas & melanggar Perda Ketertiban Umum

3. *Tindak lanjut*: Pengemis didata, dibina, dan uang dikembalikan


Pemkab mengimbau warga yang ingin membantu bisa melalui lembaga resmi agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas.


Mau dibuatin versi 3 paragraf buat portal berita online, atau versi klarifikasi 1 paragraf buat rilis resmi Pemkab?

Featured Post

Sekda Aceh Muhammad Nasir Dilantik Sebagai Ketua KORPRI Aceh

  Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI Aceh masa bakti 2025–2030 ol...

×
Berita Terbaru Update