Takengon _ Dua orang terduga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN dibekuk oleh personel Satreskrim Polres Aceh Tengah, Jumat (21/8/2026) dini hari.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (32), warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, dan HZ (29), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Mereka dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan aksi pencurian kabel milik PLN jenis A3CS di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah pada Kamis 20 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Mufakhir mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak PLN dan langsung menindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati kedua terduga pelaku diduga berangkat menggunakan mobil menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, keduanya diduga memotong kabel A3CS yang berada di pinggir jalan, kemudian memasukkannya ke dalam kendaraan.
Petugas Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Kampung Jurusen, Kecamatan Pegasing, dan Kecamatan Linge.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti Kabel A3CS milik PT PLN dan gergaji yang di gunakan pelaku sebagai alat untuk memotong Kabel tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
