Calang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/08).
Sebanyak 80 narapidana menerima Remisi Umum dari total 85 orang yang diusulkan. Lima narapidana lainnya telah terlebih dahulu bebas setelah memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Penyerahan SK remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Jaya Muslem, didampingi Kepala Lapas Kelas III Calang Suparman kepada dua orang perwakilan warga binaan.
Kegiatan turut dihadiri jajaran Forkopimda Aceh Jaya, DWP Lapas Calang, purna bakti Pemasyarakatan, para pengusaha/owner Calang, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Kepala Lapas Kelas III Calang Suparman menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan.
"Remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi agar mereka terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif," ujar Suparman.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem, mengapresiasi pelaksanaan pembinaan yang dilakukan Lapas Calang dan berharap momentum pemberian remisi dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan.
"Kami mengapresiasi jajaran Lapas Calang yang terus memberikan pembinaan kepada warga binaan. Remisi ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus berbuat baik, mengikuti seluruh program pembinaan, dan mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif," ungkap Muslem.
Usai penyerahan remisi, Kalapas mengajak para tamu undangan melihat sekaligus memanen kangkung hasil pembinaan kemandirian warga binaan. Kebersamaan juga terlihat saat jam makan siang, ketika Kalapas Suparman bersama jajaran Forkopimda melakukan kegiatan tukar nasi kotak dengan nasi kotak milik warga binaan.
