Sigli - Menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gampong Neubok Badeuk, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Polres Pidie bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lapangan, Senin (29/12/2025).
Penyisiran lokasi DAS tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH., bersama Kapolsek Tangse IPTU M. Jamil, Danramil 16 Tangse Lettu Kav Dian Prayatna, personel Satreskrim Polres Pidie, personel Polsek Tangse, serta didampingi Keuchik Gampong Neubok Badeuk, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat sekitar permukiman Pulo Mesjid.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas viralnya unggahan di media sosial yang menyebutkan adanya alat berat jenis excavator yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di aliran sungai, yang dikhawatirkan dapat menyebabkan air sungai menjadi keruh dan berdampak pada permukiman warga.
Dari hasil pengecekan dan penyisiran menyeluruh sepanjang alur DAS Gampong Neubok Badeuk hingga kawasan permukiman Pulo Mesjid, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal maupun keberadaan alat berat di lokasi tersebut.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH menyampaikan bahwa Polres Pidie berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan potensi kerusakan lingkungan dan keresahan publik.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut, ungkap AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH.
Namun demikian, Polres Pidie tetap melakukan monitoring dan siap menindak tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa Polres Pidie mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, baik di daerah aliran sungai (DAS), kawasan hutan, maupun wilayah lainnya tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan, menyebabkan pencemaran air, meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta berdampak langsung pada keselamatan masyarakat seperti yang terjadi saat sekarang ini.
Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam praktik penambangan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayahnya.
