Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Cegah PETI, Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal di Linge

Rabu, 06 Mei 2026 | Rabu, Mei 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-06T13:01:20Z


Aceh Tengah – Satreskrim Polres Aceh Tengah turun langsung ke Kecamatan Linge untuk memasang spanduk larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Selasa 5 Mei 2026. Langkah ini diambil karena wilayah tersebut rawan dijadikan lokasi tambang ilegal.


Kanit Tipidter Polres Aceh Tengah, Aipda Fauzi Hakim, memimpin kegiatan bersama personel Satreskrim dan Polsek Linge. Sejak pukul 10.00 WIB, tim menyasar tiga desa: Kala Ili, Lumut, dan Gemboyah.


*Lokasi strategis*  

Spanduk dipasang di fasilitas publik dan area aliran sungai yang kerap jadi titik tambang ilegal. Pesan yang disampaikan jelas: PETI melanggar hukum dan merusak lingkungan.


Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. menyebut pemasangan spanduk ini bagian dari edukasi ke warga. “Kami ingin masyarakat paham dampak PETI dan tahu harus lapor ke mana jika menemukan aktivitas itu,” tegasnya.


Selain mencegah, polisi juga mengajak warga aktif menjaga alam. Kapolres mengimbau masyarakat tidak terlibat tambang ilegal dan segera melapor ke kepolisian bila melihat praktik PETI. Tujuannya, menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Aceh Tengah tetap jalan.

Featured Post

Cegah PETI, Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal di Linge

Aceh Tengah – Satreskrim Polres Aceh Tengah turun langsung ke Kecamatan Linge untuk memasang spanduk larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (P...

×
Berita Terbaru Update