Satresnarkoba Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., polisi berhasil membongkar dua jaringan peredaran sabu lintas Aceh Tengah–Aceh Utara dan menangkap empat pelaku yang berperan sebagai pengguna, pengedar hingga pemasok.
Pengungkapan bermula pada 1 Agustus 2026 di Kampung Buge Ara, Kecamatan Ketol Kab. Aceh Tengah, saat petugas mengamankan R (36) dan A (32). Dari hasil penggeledahan ditemukan alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam serta satu paket sabu seberat bruto 0,16 gram
Hasil pemeriksaan mengungkap sabu tersebut diperoleh AR dari MR (23), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR di sebuah warung kopi di Kecamatan Dewantara pada Senin 3 Agustus 2026.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan hingga petugas berhasil menangkap SBI (46), yang diduga menjadi pemasok sabu kepada AR. Dari rumah tersangka SBI di salah satu Desa Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 0,36 gram, alat hisap sabu, plastik klip, sendok sabu, telepon genggam serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil interogasi, SBI mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial CH yang berdomisili di wilayah Kota Lhokseumawe. Saat ini Satresnarkoba Polres Aceh Tengah masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut guna memutus mata rantai peredaran narkotika.
