Transparansi Tender Indonesia ( TTI ) menyesalkan pengelolaan Pemnangunan Gedung Dinas Keuangan Aceh senilai Rp.23,7 Mikyar berpotensi mangkrak padahal sisa waktu anggaran 2025 hanya menghitung hari, Ucap Nasruddin Bahar selaku Koordinator TTI, Senin ( 29/12/2025 ).
Beliau menambahkan, Pembangunan gedung tersebut juga tergolong tertutup tidak transparan hal tersebut dapat dilihat mulai dari proses penunjukan rekanan melalui Ekatalog Mini Kompetisi bukan proses tender padahal Gedung sebesar itu yang menggunakan alat alat berat seperti crane wajib ditender untuk mengetahui perusahaan yang akan ditunjuk apakah mampu dari segi peralatan, personil ahli dan lain sebagainya.
Mini kompetisi dinilai juga tidak terbuka buktinya tidak ada data yang muncul pada Aplikasi AMEL Aplikasi Monitoring - Evaluasi Lokal. Publik seharus nya disuguhkan informasi yang lengkap tidak ada yang disembunyikan tapi faktanya pada Aplikasi Amel tidak disebutkan siapa kontraktor pelaksananya.
Anehnya lagi di lokasi Proyek tidak ditemukan papan informasi sehingga publik menilai seperti proyek siluman saja,Papan Informasi wajib di letakkan didepan sehingga memudahkan masyarakat melihatnya itu perintah Perpres, Ujarnya lagi.
KPA Dinas Perkim Aceh seharusnya bertanggung jawab memberikan imformasi ke publik sehingga masyarakat tidak salah persepsi kepada Dinas Perkim Aceh. Dinas Perkim Aceh seharusnya menjelaskan tentang paket paket yang tidak selesai akhir tahun apakah dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak atau komtraknya diputuskan. Jika alasan banjir tidak sepenuhnya dapat diterima karena banjir terjadi tanggal 24 November 2025. Jangan alasan bencana alam dijadikan kambing hitam, Tutupnya.
