Banda Aceh _ Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021-2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Tersangka adalah S, CP, dan RH, yang merupakan pejabat di BPSDM Aceh.
Mereka diduga melakukan penyelewengan dana beasiswa sebesar Rp26 miliar, yang tidak disalurkan kepada mahasiswa atau University of Rhode Island. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp14 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Uang sebesar Rp1,8 miliar telah disita dan dititipkan di Rekening Penitipan RPL 001 KT Aceh.
