BANDA ACEH - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lokasi Car Free Day, Jalan Tgk Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Minggu (13/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Layanan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mendekatkan akses pelayanan administrasi lalu lintas kepada masyarakat.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi, mengatakan, layanan SIM Keliling dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam proses perpanjangan SIM.
“Layanan SIM Keliling ini bertujuan memberikan kemudahan dan mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat, sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien,” ujar Kompol Mawardi.
Menurutnya, pemilihan lokasi Car Free Day diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengakses layanan kepolisian saat mengikuti aktivitas akhir pekan di kawasan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, kata Mawardi, personel Satlantas Polresta Banda Aceh memberikan pelayanan sekaligus informasi kepada masyarakat terkait persyaratan dan mekanisme perpanjangan SIM.
Kegiatan pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Masyarakat juga terlihat antusias, ditandai dengan adanya sejumlah warga yang aktif menanyakan informasi mengenai persyaratan serta tahapan perpanjangan SIM, tambahnya.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat terus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mempererat kedekatan Polri dengan masyarakat, khususnya dalam bidang pelayanan lalu lintas.
